- DEFINISI PENERJEMAHAN
Penerjemahan adalah proses pengalihbahasaan yang bukan hanya mengganti kata dari bahasa sumber (source language) kedalam bahasa target (target language). Lebih dari itu, penerjemahan merupakan content transfer dari source language ke dalam target language, termasuk di dalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain..
Jenis Penerjemah ada beberapa yaitu penerjemahan dokumen, lisan, subtitle.
Penerjemahan dokumen ada 2 kategori yakni sworn ( tersumpah) dan Non Sworn (tidak tersumpah). Penerjemahan Tersumpah (sworn) biasanya di perlukan untuk dokumen2 legal seperti akta lahir, akta perusahaan, ijazah, kontrak kerja, dll. Yang Dimaksud Penerjemah Tersumpah adalah Penerjemah yang telah mempunyai SK Gubernur dan Terdaftar di Departemen Hukum dan Ham.
KAMI MBS TRANSLATOR penerjemah professional dan berpengalaman dan mampu bekerja cepat dengan hasil yang baik. Klien kami dr berbagai instansi pemerintahan, perusahaan swasta, maupun pribadi.
Objek atau materi yang diterjemahkan mencakup semua bidang, baik dari bahasa Asing ke bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya. Berbagai dokumen, buku, artikel, kontrak, bahkan sampai surat-surat pribadi, merupakan materi yang menjadi objek pelayanan yang saya tawarkan.
Dokumen dapat berupa format, word, pdf, tif, jpg. Dan kami melayani juga Penerjemahan interpreter/ lisan untuk bahasa Jepang – Indonesia dan sebaliknya.
untuk lebih jelas anda bisa lihat di website kami
Kaitkata: Uncategorized